Sambas (Suara Landak)- Satreskrim Polres Sambas berhasil menyelesaikan kasus pencurian satu unit handphone yang melibatkan dua anak di bawah umur melalui pendekatan restorative justice (RJ). Penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara damai dan kekeluargaan pada Minggu (20/10/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di salah satu kafe di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, pada Sabtu (19/10/2024). Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini tanpa proses hukum yang berlarut-larut.
“Dari hasil mediasi, disepakati bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar AKP Rahmad Kartono kepada wartawan.
Dalam proses mediasi, kedua anak di bawah umur tersebut didampingi oleh orang tua masing-masing. AKP Rahmad menegaskan bahwa untuk perkara yang melibatkan anak-anak, hukum pidana harus dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium). Artinya, penanganan kasus lebih difokuskan pada penyelesaian yang edukatif dan pemulihan, bukan penghukuman.
AKP Rahmad juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak-anak mereka. Keterlibatan orang tua dan lingkungan sangat penting dalam membimbing anak-anak agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Kami berharap ke depan, kasus serupa tidak terulang lagi. Ini membutuhkan peran banyak pihak untuk memberikan edukasi yang tepat kepada anak-anak atau remaja,” imbuhnya.
Melalui pendekatan restorative justice, diharapkan kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur dapat diselesaikan dengan cara yang mendidik dan memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memperbaiki kesalahan mereka. [SK]