|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Pontianak Dinilai Lamban, Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum

Rohmiyadi orang tua korban, bersama nenek korban Rudapaksa umut 15 yang menunjukan surat untuk mencabut laporan di Polda Kalbar jika kasus ini tak ada kejelasan. Minggu (18/01/2026).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang bocah perempuan berusia 15 tahun berinisial NL hingga kini masih dalam penanganan Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, pihak keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban sejak laporan resmi dibuat pada 24 November 2025 lalu, lantaran hingga kini para terduga pelaku belum ditahan.

Orang tua korban, Rohmiyadi, mengaku kecewa dengan penanganan perkara yang dinilainya tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut, hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga belum mendapatkan kepastian hukum.

“Laporan yang kami buat sejak 24 November 2025 sampai sekarang belum ada titik terang. Kasus ini seolah berjalan di tempat,” ujar Rohmiyadi kepada awak media, Minggu (18/1/2026).

Ia menambahkan, kondisi korban saat ini semakin memprihatinkan karena usia kandungan anaknya telah memasuki delapan bulan. Namun demikian, para terduga pelaku masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Terakhir sekitar dua minggu lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku sempat diperiksa penyidik Polda, tetapi kemudian dilepaskan dan tidak ditahan. Sekarang usia kandungan anak saya sudah hampir delapan bulan. Sampai kapan kami harus menunggu agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Rohmiyadi menjelaskan, salah satu terduga pelaku berinisial P yang merupakan kakek korban, hingga kini hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial R, yang merupakan paman korban, disebut belum dilakukan penindakan karena alasan keterbatasan komunikasi.

“Pelaku P hanya diwajibkan lapor dengan alasan sakit-sakitan. Sedangkan pelaku R, menurut penyidik, masih membutuhkan ahli bahasa karena yang bersangkutan tunarungu,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan mempertimbangkan untuk mencabut laporan di Polda Kalbar apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan berencana melaporkan ulang kasus tersebut ke Polresta Pontianak.

“Jika memang tidak ada penindakan dan laporan kami tetap seperti ini, maka kami akan mencabut laporan di Polda dan membuat laporan baru ke Polresta Pontianak agar kasus ini bisa ditangani dengan serius,” tegas Rohmiyadi.

Sementara itu, nenek korban, Rahajeng, juga menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini kedua terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa.

“Sampai sekarang pelaku P yang katanya sakit masih bekerja seperti orang sehat. Katanya sakit, tapi masih bisa markir. Begitu juga anaknya R masih bekerja. Kenapa tidak ditahan?” ucapnya.

Rahajeng juga menyoroti informasi yang diterima pihak keluarga terkait rencana penahanan pelaku yang disebut menunggu hasil tes DNA setelah korban melahirkan. Menurutnya, hal tersebut tidak adil dan tidak seharusnya menghambat proses hukum.

“Kami diberi tahu bahwa pelaku akan ditahan setelah tes DNA. Padahal tes DNA hanya untuk memastikan ayah biologis, bukan inti dari kasus rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan tuntas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi korban.

“Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami orang tidak mampu. Kami hanya memperjuangkan keadilan untuk cucu saya yang kini harus menanggung kehamilan akibat perbuatan kedua pelaku,” pungkas Rahajeng.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini