|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ngabang (Suara Landak) - Badan Pembentukan Peraturan Daeran (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan dengan Tim Eksekutif Kabupaten Landak Pembahadan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentamg Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kamis, (04/07/2024).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak Cahyatanus, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Landak Sarito, dihadiri Kabag Biru Hukum Setda Landak, serta tim Eksekutif Landak lainnya.

Dalam kesempatannya Wakil Ketua Bapemperd Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Eksekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Agenda rapat kali ini adalah rapat gabungan Bapemperda DPRD Landak dengan Tim Eksekutif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, banyak hal yang berkembang dalam pembahasan ini dan juga tentunya banyak masukan-masukan dari Tim Eksekutif terkait dengan raperda ini, kemudian dari Bapemperda DPRD Landak juga ada beberapa tambahan supaya Perda ini dapat benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” Ujar Cahyatanus.

Selain itu, Cahyatanus juga mengatakan tujuan Raperda ini adalah untuk melindungi petani di Kabupaten Landak.

“Secara umum memang kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tetapi tujuan dari raperda ini adalah untuk melindungi petani yang ada di Kabupaten Landak. Oleh karenanya, semua petani yang berada di Wilayah Kabupaten Landak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang dibantu oleh pemerintah terkait dengan pendidikan petani, SDM petani, bantuan bibit peternakan, perkebunan, perikanan, mereka berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari pemerintah, itu adalah semangat dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini,” Ujar Cahyatanus.

MC Landak

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini