|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Terima Audiensi Aspirasi Masyarakat Pekerja Tambang

DPRD Landak Terima Audiensi Aspirasi Masyarakat Pekerja Tambang

Ngabang (suaralandak.co.id) - DPRD Landak menerima audiensi aspirasi masyarakat Pekerja Tambang di Kabupaten Landak.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis, Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta beserta Anggota Komisi C DPRD Landak Junis, dihadiri 20 orang perwakilan pekerja tambang. Rabu, (24/08/2023).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak menyambut baik kedatangan masyarakat pekerja tambang Kabupaten Landak di Kantor DPRD Landak dalam rangka menyampaikan aspirasi.

“Saya menyambut baik kedatangan bapak-bapak semuanya dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat pekerja tambang di Kabupaten Landak," ujar Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan tindak lanjut yang akan dilakukan ialah mengadakan rapat kerja ketua komisi dengan dinas terkait.

“Nanti kami akan mengadakan rapat kerja ketua komisi dengan dinas terkait untuk membahas aspirasi yang telah disampaikan oleh bapak-bapak semuanya,” tambah Heri Saman.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat pekerja tambang, yaitu pekerja tambang meminta Kepada Pemda Landak untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum sehingga pekerja tambang dapat bekerja dengan tenang untuk menghidupi keluarga.

Pekerja tambang di Landak mendorong Anggota DPRD Landak dan Pemda Landak untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Pekerja tambang Kabupaten Landak meminta Pemda Landak mencarikan solusi sehingga dapat bekerja dengan tenang dan dapat membantu Pemda Landak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Kabupaten Landak.

Ketua DPRD Landak Heri Saman, juga menegaskan bahwa sejak tahun 2021 DPRD Kabupaten Landak telah memasukkan Raperda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Kami DPRD Kabupaten Landak sejak tahun 2021 telah memberi perhatian dengan memprakarsai Raperda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Landak sehingga Raperda WPR akan terus dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi yang telah bapak ibu sampaikan,” tegas Heri Saman.

MC Landak

Editor: Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini