|

Streaming Radio Suara Landak

Tragedi Berulang, Tambang Emas Ilegal di Bengkayang Terus Telan Korban Jiwa

Aktivitas PETI kerap memakan korban.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali menelan korban jiwa. Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (29/4/2025), di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, di mana seorang penambang bernama Phan Hong Elang dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Tragedi ini menambah panjang daftar korban akibat praktik tambang emas ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan ketat. Seorang warga berinisial OZ mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini, yang menurutnya sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menelan banyak korban, baik yang tercatat maupun tidak.

“Sudah puluhan, bahkan mungkin ratusan nyawa melayang. Banyak yang mati di lokasi PETI tapi tak dilaporkan karena diselesaikan diam-diam antara keluarga korban dan pelaku,” ujar OZ kepada Suara Kalbar, Sabtu (3/5/2025).

OZ mengingatkan kembali sejumlah tragedi besar akibat PETI di Bengkayang dan sekitarnya. Salah satunya terjadi pada 5 Oktober 2014, ketika 18 penambang tertimbun di Goa Boma, Kecamatan Monterado—16 pria dan dua wanita menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kemudian, pada 28 Agustus 2015, lima penambang juga tewas di Dusun Sekinyak, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, setelah tertimbun tanah. Tragedi lain menimpa warga Sambas berinisial YL (25), yang meninggal tertimpa pohon kayu terap yang roboh di lokasi PETI di Kecamatan Bengkayang.

Pada 16 September 2022, longsor di tambang ilegal di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, menewaskan lima dari 13 pekerja yang tertimbun. Terakhir, pada 16 September 2017, seorang pendulang emas juga dilaporkan tewas di bekas tambang Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang.

“Sudah terlalu sering terjadi. Penegakan hukum tidak boleh lemah. Dari Mabes Polri, Polda Kalbar, Polres Bengkayang hingga Polsek, harus bersinergi dan bertindak tegas,” tegas OZ.

Selain korban jiwa, OZ juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat PETI, seperti tercemarnya air sungai yang kini tidak lagi layak untuk konsumsi, mandi, mencuci, ataupun kebutuhan dasar lainnya.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho membenarkan kejadian terbaru di Dusun Sibaju. Menurutnya, kasus ini tengah didalami pihak kepolisian.

“Korban diketahui sedang menambang emas bersama rekannya ketika longsor terjadi. Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan olah TKP,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarif.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kasus PETI ini sudah menjadi keprihatinan bersama. Diperlukan langkah konkret dan kolaborasi dari semua pihak untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini