Kubu Raya (Suara Landak) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. MM diduga mengelabui sejumlah korban dengan modus mengaku bisa mengurus penggabungan dan pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.Terduga pelaku pengelapan uang dan penipuan berinisial MM (45) yang diamankan di Polres Kubu Raya.SUARALANDAK/SK
Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dari para korban. Salah satu korban berinisial WH telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kakap.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, pada Selasa (6/5/2025).
Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini bermula saat korban WH bermaksud menggabungkan sertifikat tanah miliknya. MM yang mengaku dapat membantu pengurusan tersebut, datang ke rumah korban pada 6 Mei 2023, membawa serta surat rincian biaya dengan kop surat bertuliskan "BPN Kubu Raya", yang membuat korban yakin layanan tersebut resmi.
Korban kemudian menyerahkan sertifikat asli serta membayar Rp19.500.000 sebagai biaya pengurusan, dengan janji sertifikat baru akan terbit dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tak kunjung diurus.
“Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kakap setelah merasa tertipu,” ujar Ade.
Penyidik Polsek Sungai Kakap menetapkan MM sebagai tersangka dan melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, MM tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun melakukan pencarian dan menemukan pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir.
“Tim gabungan dari Polsek Sungai Kakap, Tim Jatanras Polres Kubu Raya, dan Polwan Aipda Yulita kemudian mengamankan pelaku di lokasi,” jelas Ade.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi tanda terima sertifikat asli dari korban dan surat rincian pembiayaan bermaterai dengan kop BPN. Uniknya, barcode yang tertera di surat tersebut saat dipindai justru mengarah ke situs Dukcapil, bukan BPN.
Dalam proses pengembangan, muncul dua korban lainnya yang turut mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Keduanya telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban-korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu pelaku untuk segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, MM masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.[SK]