Sekadau (Suara Landak) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Plang Sat Reskrim Polres Sekadau.SUARALANDAK/SK
Kedua tersangka yakni KS, mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, dan SM, yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Keduanya ditahan sejak 1 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, dalam keterangan pers pada Rabu (7/5/2025) menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan dan audit menyebutkan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp980.633.114. Tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan berbagai modus.
Beberapa di antaranya termasuk penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa para tersangka tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018 serta tidak menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka juga diduga telah menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai perangkat desa.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas AKBP Donny.
Proses hukum masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.[SK]