|

Streaming Radio Suara Landak

Polda Kalbar Gerebek Sawmill di Melawi, Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan

Tim Subdit 4 Polda Kalbar saat melakukan operasi disalah satu Sawmill di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat.SUARALANDAK/SK
Melawi (Suara Landak) – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengamankan ratusan batang kayu diduga ilegal dalam sebuah operasi penggerebekan di sebuah sawmill yang berlokasi di Jalan Sertu, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu pagi (3/5/2025).

Kayu-kayu tersebut terdiri dari kelas dua dalam berbagai ukuran dan diduga berasal dari praktik pembalakan liar tanpa dokumen sah. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan satu unit truk bermuatan kayu ilegal di wilayah Bonet, Kabupaten Sintang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kayu dalam truk tersebut berasal dari Melawi. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan menemukan ratusan batang kayu di sawmill ini,” ungkap salah satu anggota Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar kepada media.

Polda Kalbar kini tengah mengamankan barang bukti dari lokasi sawmill. Proses pengangkutan kayu sebagai barang bukti dilakukan menggunakan tiga truk besar.

“Saat ini kami sedang melakukan pengaturan dan pengamanan barang bukti dari lokasi. Tiga truk disiapkan untuk mengangkut seluruh kayu yang ditemukan,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kepemilikan sawmill dan kayu ilegal tersebut, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pekerja di lokasi hanya berstatus sebagai karyawan dan belum bisa memberikan informasi pasti mengenai pemilik usaha.

“Yang kami temukan hanya pekerja. Kami masih memberikan waktu sesuai prosedur hukum agar pemilik kayu dapat menunjukkan dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu-kayu tersebut,” tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini