|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Gelar Press Release Tindak Pidana, 8 Kasus Berhasil Diungkap

Polres Landak Gelar Press Release Tindak Pidana, 8 Kasus Berhasil Diungkap

Ngabang (Suara Landak) - Jajaran Kepolisian Landak melaksanakan kembali gelar press release kasus pidana periode bulan Mei dan Juni 2023 dimana 8 kasus yang berhasil diungkap di ruang BKPM Mako Polres Landak. Selasa (25/07/2023) pukul 13.20 WIB.

Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian memaparkan adapun 8 kasus yang dimaksud diantaranya yakni 1 curanmor, 1 curat, 1 penggelapan, 1 peti, 2 persetubuhan anak dibawah umur, 1 KDRT, dan 1 kekerasan terhadap anak.

Sementara untuk Sat Resnarkoba Polres Landak, ada 7 Tindak Pidana dan total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 83,11 gram sabu. Dimana terdapat satu bandar narkoba dan 1 jaringannya yang turut diamankan dalam 2 bulan terakhir. 

Kompol Frits Orlando Siagian mengatakan, sejumlah kasus mencolok yakni masih terjadinya kasus persetubuhan anak dibawah umur sebanyak dua (2) kasus.

"Persetubuhan anak dibawah umur ada 2 kasus dan saat ini kami sudah mengamankan dan berkoordinasi kepada pihak kejaksaan," ungkap Kompol Frits.

Selanjutnya, dia mengatakan pada salah satu anak korban diketahui masih belia. Pelaku merayu anak korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kasus tersebut setelah korban merasakan sakit pada area kemaluannya. Anak korban menceritakan hal itu kepada orangtuanya, Karena tidak terima akan hal tersebut orang tua melaporkan Polisi.

Selain itu, Pihaknya juga mengamankan 9 tersangka pembeli emas PETI di sekitar kecamatan Menyuke pada 29 Juni 2023. Pihaknya menerima laporan adanya pembelian emas PETI, Jajaran Sat Reskrim Landak lalu melakukan penyelidikan dan mengatakan tersangka benar melakukan pembelian emas PETI.

Kompol Frits juga mengatakan kasus selanjutnya yakni tindak pidana kekerasan anak mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 308 KUHP.

Adapun kronologis kejadiannya dimana telah ditemukan anak Bayo di sungai dodok Dusun Pak Buis desa Banying, Kecamatan Sengah Temila. Pelapor pun bersama rekannya langsung mendatangi tempat kejadian tersebut untuk mengecek kebenarannya. Sesampainya di TKP Pelapor mendapati anak bayi tersebut sudah berada dalam air sungai. Korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Landak untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. 

"Saat ini juga masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap Pelaku atas dasar apa dia tega membuang bayinya ke sungai," ungkapnya.

Editor Dion 


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini