|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mempawah Hulu Temukan 2 Pekerja Sedang Lakukan Aktivitas PETI di Sompak

Unsur TNI-Polri, warga, Pemdes setempat dan Pihak Kecamatan Sompak menemukan lokasi PETI.

Sompak
(Suara Landak) - Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota dan dibantu 2 personel Koramil 07  Mempawah Hulu bersama warga  dan Pemerintah Kecamatan Sompak melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), Kamis (3/6/2021).

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dikonfirmasi membenarkan atas kegiatan operasi PETI tersebut. 

Kegiatan tersebut menindak lanjuti surat laporan dari Kecamatan Sompak  perihal laporan kegiatan PETI yang berada di wilayah Kecamatan Sompak.

Dalam surat tersebut pemerintah Kecamatan Sompak juga mengharapkan permohonan bantuan penertiban aktivitas PETI yang terjadi di Desa Sompak. Aktivutas PETi ini mencemari air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan limbah dari PETI tersebut mengaliri areal pertanian  milik warga. 

"Operasi tersebut kita lakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat akan dampak dari kegiatan PETI tersebut yang diperkuat lagi dengan laporan dari  Kecamatan Sompak  perihal laporan kegiatan PETU yang berada di wilayah kecamatan Sompak," kata Iptu Asep.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota dan anggota Koramil Mempawah Hulu melakukan operasi PETI terkait adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan di Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak.

Unsur TNI-Polri, warga, Pemdes setempat dan Pihak Kecamatan Sompak menemukan lokasi PETI.

Kapolsek Mempawah Hulu beserta rombongan dibantu oleh warga,  pemerintah desa setempat dan pihak Kecamatan Sompak  berangkat ke tempat yang diinformasikan. Rombongan   menemukan lokasi penambangan tanpa izin dan terdapat 2 orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di  Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak.

"Yang  mana para pekerja tambang tersebut bekerja dengan menggunakan mesin robin sehingga  anggota memanggil para pekerja tersebut," tuturnya.

Setelah diselidiki, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa mesin tersebut milik kepunyaan inisial DD  yang beralamat di  Desa Sompak, Kecamatan Sompak. Sedangkan pekerjanya adalah masyarakat Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamata Sompak, Kabupaten Landak masing-masing berinisial PT dan AG. 

Setelah di lakukan penertiban anggota di lokasi pertama, selanjutnya rombongan Polsek Mempawah Hulu langsung menelusuri lagi ke arah hulu hutan karena diduga masih ada aktivitas PETI lainnya.

Ketika di lakukan penelusuran, rombongan menemukan 3 buah mesin robin yang masih beroperasi akan tetapi sudah ditinggalkan oleh para pekerja.

"Yang mana  para pekerja lari setelah mengetahui kedatangan petugas akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut," kata Kapolsek Mempawah Hulu.

Polsek Mempawah Hulu telah melakukan imbauan dan juga pernah melakukan   sosialisasi di Kecamatan Sompak pada 26 Januari 2021 terkait dengan PETI. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Sompak yang diwakili Sekcam, Kapolsek Mempawah Hulu, Koramil 07 Karangan dan para kades se-Kecamatan Sompak.

Selanjutnya Kapolsek Mempawah Hulu mengimbau kepada para pekerja PETI yang mungkin  masih bekerja untuk segera berhenti. "Apabila tidak segera diindahkan akan dilakukan penertiban kembali dan diharapkan juga  peran aktif dari pemerintah desa untuk dapat mendata dan memberikan imbauan serta mensosialisasikan  kepada warganya akan dampak PETI tersebut," lanjutnya.(Wd/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini