|

Streaming Radio Suara Landak

Kaji Terap Guru Honorer dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Landak Terima Kunker DPRD Singkawang

Ketua DPRD Landak, Heri Saman.
Ngabang (Suara Landak) - Komisi C DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat untuk membahas penanganan status kepegawaian guru honorer non kategori yang berusia di atas 35 tahun, Jumat (2/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Komisi A, Komisi B, Komisi C beserta anggotanya, dan turut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BKD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak serta Wakil Ketua DPRD, Komisi II dan Komisi lll DPRD Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Landak menyampaikan pada rapat kali ini DPRD Landak menerima baik dengan adanya kunjungan dari DPRD Kota Singkawang yaitu Pimpinan dan Anggota DPRD Singkawang yang menyertai Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Komisi ll dan Komisi lll.

Ketua DPRD Landak menjelaskan bahwa kunjungan DPRD Singkawang ini untuk melakukan kaji terap tentang guru honorer.

"Sudah dijelaskan bahwa berkaitan dengan kategori ini terutama yang masuk kategori K2 dan untuk Kabupaten Landak sendiri sudah dilaksanakan dan kemarin juga sudah dilakukan tes Pegawai Pemerintah dan  Penjanjian Kerja yaitu pada 2019 yang lalu," jelasnya.

Heri Saman menambahkan bersama Komisi ll membahas tentang pengelolaan keuangan daerah. Lanjutnya bahwa di Kabupaten Landak dijelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Dan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomanklatur serta sistem informasi pembangunan daerah," lanjut Heri Saman.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tersebut,  Heri Saman menuturkan di Landak akan segera membahas raperda tentang pokok-popok pengelolaan keuangan daerah.

"Sudah dijadwalkan mulai hari senin depan dibahas bersama DPRD Landak dan Eksekutif/Penkab. Kita targetkan pertengahan bulan Oktober ini sudah kita sahkan, karena akan menjadi acuan untuk membahas RAPBD tahun 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan pada bulan Novenber nanti," terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Singkawang, Tasman menegaskan kunjungan DPRD Kota Singkawang dalam rangka studi banding dengan DPRD Landak terkait penanganan status kepegawaian guru honorer non kategori yang berusia diatas 35 tahun.

Tasman berpendapat manajemen terhadap guru honor di Kabupaten Landak sudah cukup baik, bahkan sudah menerapkan manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan dijadikan referensi untuk diterapkan di Kota Singkawang.

"Kami akan lebih banyak belajar, karena di Singkawang sendiri belum pernah dilaksanakan apalagi dengan memanfaatkan sumber daya  peserta didik yang disekolahkan oleh Pemerintahan Daerah dan kembali ke daerah menjadi guru honor," pungkas Tasman. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini