|

Streaming Radio Suara Landak

Setelah Dipanggil Kejari Landak, PT IGP Janji Lunasi Tunggakan JKN KIS

Kajari Landak, Baringin didampingi Kasi Datun Kejari Landak, Wara Endrini memegang surat pernyataan pelunasan JKN KIS.
Ngabang (Suara Landak) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melayangkan surat  panggilan kepada pihak PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) terkait permasalahan adanya tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat ( KIS).

Pemanggilan PT IGP ini berawal dari permohonan bantuan hukum dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak dalam hal ini di wakili oleh BPJS Kabupaten Landak kepada Kepala Kejari (Kajari) Landak.

Menindaklanjuti permohonan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak tersebut Kajari Landak, Baringin  yang juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejari Landak melayangkan surat undangan panggilan kepada PT IGP  tanggal 10 September 2020  untuk hadir menyelesaikan permasalahan tunggakan tunggakan pembayaran JKN KIS di kantor sementara Kejari Landak di Jalan Pangeran Cinata, Ngabang pada tanggal 15 September 2020.

Hasil dari pemanggilan Kejari Landak ini bahwa PT IGP  mulai melakukan pembayaran tunggakan JKN KIS sebesar Rp 270.112.578.

"Kita telah mengeluarkan surat panggilan kepada PT IGP pada tanggal 10 September 2020 untuk hadir di kantor Kejari Landak pada tanggal 15 September 2020. Ternyata pada tanggal 14 September mereka mulai membayar tunggakan BPJS," terang Kajari Landak, Baringin, Rabu (16/9/2020).

Adapun total tunggakan yang wajib dibayar oleh pihak PT IGP sejak Agustus 2019  hingga September 2020 sebesar Rp 640.243.056.

Kemudian, PT IGP berkomitmen melalui surat pernyataan akan melakukan pembayaran sisa tunggakan selambat-lambatnya akhir September awal Oktober 2020.

"Kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Landak yang berkewajiban, agar membayar BPJS. kalau tidak, akan kami panggil," tegasnya. (Tim/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini