-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Cegah Covid-19, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dilakukan di Rutan

Salah satu ruangan di Rutan Kelas II B Landak

Ngabang (Suara Landak) - Polsek Ngabang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan dilakukan di rutan, Jumat (8/5/2020).

Menurut Ps. Panit 2 Polsek Ngabang, Bripka Sugiyanto mengatakan selama pendemik Covid-19, proses penyidikan khususnya proses Tahap II yang dilakukan oleh pihak penyidik dari Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Landak banyak dilakukan dengan proses menjemput bola bagi tahanan yang sudah dititipkan di rutan.

"Proses Tahap II dilakukan di rutan agar tersangka tidak ke luar dan antisipasi penularan Covid-19 ke napi lainya yang ada di rutan," ujar Sugiyanto.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Landak, Jose Quelo mengungkapkan syarat utama tersangka ditahan di rutan harus dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Dengan adanya Covid-19, birokrasi dalam penitipan tersangka ke rutan diperketat dengan tujuan agar para napi yang sudah lama di rutan tidak terlular virus Corona," ungkap Jose Quelo.

Kapolsek Ngabang, Kompol B Sembiring menambahkan dengan adanya surat edaran Bupati Landak tentang alur dan syarat penitipan tahanan ke Rutan Landak, maka dia merintahkan Ps. Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto untuk melakukan rapid test kepada tersangka yang akan dilakukan Tahap II.

"Agar segera melakukan rapid test terhadap tersangka yang akan dilakukan Tahap II ke JPU, sehingga proses penyidikan tidak terhambat," kata B Sembiring. (Tim/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini