-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Masyarakat Datangi BK DPRD Landak, Soal Dewan Terjerat Hukum

Audiensi BK dan masyarakat

Ngabang (Suara Landak) - Masyarakat yang dikoordinasi oleh Elia Tatuhas melakukan audiensi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Landak,Senin (16/3/2020) pagi. Mereka meminta kejelasan terkait adanya salah satu anggota DPRD tersandung kasus hukum.

Adapun Anggota DPRD dimaksud adalah AP tersandung kasus kecelakaan lalulintas dengan menelan 2 korban jiwa pada 27 September 2019 di Desa Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sehari sebelum acara pelantikan DPRD Periode 2019-2024.

"Tujuan kami hadir adalah mempertanyakan wakil rakyat yang melakukan pelanggaran dan sudah divonis 7 bulan penjara masih bisa menjadi Anggota Dewan," tegas Elia.

Elia mengaku, mereka merasa tidak terima jika adanya anggota dewan yang sudah dirampas kemerdekaannya masih menjabat sebagai Anggota Dewan DPRD Landak.

Ketua BK DPRD Landak, Muhidin mengatakan untuk pemecatan Anggota Dewan yang tersandung kasus tersebut bukan kewenangan dari lembagannya.

Karena kasus tersebut terjadi di luar lembaganya, Muhidin menambahkan hal tersebut merupakan urusan intern dari fraksi partai yang menaungi Anggota Dewan terkait.

"Jika ada anggota dewan yang dipecat dan dipenjara sebenarnya itu bukan dalam ranah kami, itu ada bidangnya,"jelasnya.

Ia menyarankan kepada perwakilan masyarakat yang hadir untuk melakukan pendekan langsung kepada Partai yang bersangkutan.

Menurut Anggota BK DPRD Landak Minadinata, pelanggaran yang dilakukan AP merupakan pidana murni sehingga anggota BK tidak mengambil keputusan yang gegabah dalam melakukan tindakan. Karena menyangkut kredibiltas, maka kasus tersebut masih dipelajari BK.

"Kenapa dia masih dilantik, tentu ada alasan hukumnya. Karena pada waktu itu, dia masih tersangka dan belum diproses secara hukum," tegasnya.

Anggota BK DPRD Landak, Yohanes Desianto mengatakan apabila adanya pelanggaran kode etik kelembagaan, maka pelaporan harus dipenuhi secara administrasi baik data pendukung dan poin-poin yang akan disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD.

"Apabila ada anggota kami yang menyalahi kode etik, maruah dan harkat kelembagaan serta melakukan kelalaian yang menjadi temuan masyarakat, itu akan diambil data detailnya dalam bentuk tertulis," jelasnya. (Tim/Fik)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini