|


Streaming Radio Suara Landak

Bandel, Syuting Sinetron Kisah Cinta Anak Tiri Dibubarkan Polisi


Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19. [dokumentasi polsek]

Jakarta (Suara Landak) - Polsek Pasar Minggumembubarkan kegiatan syuting sinetronKisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19.

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno bersama Lurah Kebagusan Leo melakukan pengecekan ke rumah yang dijadikan lokasi syuting sinetron tersebut.

Dalam pengecekannya, ditemukan ada kurang lebih 100 orang kru beserta pemain sinetron yang berada di lokasi.

Temuan itu bertolak belakang dengan maklumat yang sudah dikeluarkan Kapolri Jendera Idham Aziz, yakni melarang masyarakat berkegiatan melibatkan orang banyak.

Dalam video yang diterima oleh Suara.com,pihak kepolisan langsung memberikan imbauan kepada pimpinan produksi sinetron terebut, Makmur Samal.

"Mohon maaf pak ini kan saya jujur, ini laporan bukan hanya sekadar dari bawah, tidak. Saya dapat teguran keras dari pimpinan, masih ada warga yang tidak disiplin mengikuti program pemerintah dengan upaya untuk memutus virus Covid-19. Maka dari itu Pak Makmur selaku pimpro, tolong dihentikan," ucap Prayitno kepada Makmur.

Dalam kesempatan itu, Prayitno juga mengeluarkan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ia menjelaskan, siapa pun yang masih melanggar larangan-larangan dalam maklumat tersebut, ada sejumlah ancaman pidana seperti hukuman satu tahun penjara.

"Saya juga membawa maklumat, tolong direrima, ketentuannya ada," tambah Prayitno sembari memberikan kertas maklumat tersebut.

Makmur kemudian menerima surat maklumat dan memutuskan untuk menghentikan kegiatan syuting di depan seluruh krunya.

"Teman-teman, sementara kita hentikan syutingnya," ucap Makmur.

Untuk diketahui, Mabes Polri menyebut tak segan melakukan tindakan tegas melakukan pembubaran bila masyarakat masih melakukan perkumpulan atau membuat kerumunan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran virus corona alias covid -19.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, hal itu berdasarkan surat maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat itu diterbitkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.

Meski begitu, kata Iqbal, pembubaran bila ada perkumpulan masyarakat akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.

"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, mengedepankan upaya persuasif dan humanis, untuk menyampaikan kalimat-kalimat imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Iqbal, Senin (23/3/2020).

Iqbal menyebut perkumpulan yang kini tengah di larang yakni, seperti melakukan kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di kafe.

"Kerumunan massa walau hanya sekedar minum kopi di kafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran virus Covid-19," ungkap Iqbal.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini