Polsek Mandor Titipan Tersangka Kasus KDRT ke Rutan kelas II B Landak
Mandor (Suara Landak) - Tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka berinisial DN akan dititipkan ke rumah tahanan kelas II B Landak.
Adapun alasan dititipkan tahanan kasus KDRT ke rumah tahanan kelas II B Landak demi keamanan dan pemberkasan pekara hampir selesai siap dilimpahkan ketahap I tingkat (kejaksaan).
"Kemudian untuk memudahkan dalam pemeriksaan, dalam pelaksanaan tahap 2 maka tersangka berinisial DN kami dititipkan," Ucap Ps Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan dititipkan kerumah tahanan Kelas II B Landak.
Kapolsek juga menyampaikan tidak mau berlama-lama mengamankan tersangka di Polsek Mandor dengan alasan keamanan.
"Semoga dengan diselesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Mandor dalam mengurangi tunggakan kasus yang ada di tempat kami," Ucap Kapolsek.
Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM