Karolin : Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa berharap pemanfaatan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bisa digunakan tepat sasaran dan mengacu pada skala prioritas kebutuhan dalam penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Karolin saat membuka rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana desa dan pelaksanaan padat karya tunai desa yang dilaksanakan di aula besar Kantor Bupati Landak ,Sabtu (6/4/2019).
“Kita bersyukur dialokasikan dana desa yang besar, jadi saya ingin ini dimanfaatkan dengan tepat sesuai kewenangan yang diberikan mengutamakan hal prioritas,” ujar Karolin.
Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Kapolres Landak, Danyon Armed, Dandim Ngabanga, Kepala OPD, Camat ,Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Landak, dan mendatangkan langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Sonny Harry Budiotomo Harmadi untuk memberikan materi.
Menurut karolin keberadaan Pemerintahan desa sangat penting untuk membangun dan memberdayakan masyarakat didaerah secara langsung. Pemerintahan Desa, sebut Karolin merupakan tonggak terdepan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan ini diperkuat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga sekaligus memperkuat otonomi asli desa. Pengaturan desa menurut Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang kuat bagi desa untuk mengatur dan mengurus urusan desanya sendiri.
Selain itu, dengan adanya Undang-Undang ini dapat memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa.
“Undang-Undang tentang desa ini dapat memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Karolin.
Karolin juga mengapresiasi Pemerintah Pusat yang terus berupaya membangun masyarakat desa dengan pemberian dana desa yang besar.
“Komitmen dari Pemerintah pusat sungguh luar biasa untuk pembangunan masyarakat desa, ini patut kita syukuri dan kita apresiasi sangat baik,” ujar Karolin.
“Prinsipnya Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah desa semakin berdaya dan maju dimasa yang akan datang,” sambungnya.
Telepas dari itu Karolin mengungkapkan bahwa pemanfaatan dana desa masih perlu dilakukan evaluasi agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran. Karena masih ada berbagai kekurangan yang harus dibenahi agar dana desa bisa lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Sonny Harry Budiotomo Harmadi mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat telah memberikann kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran secara langsung.
“Lahirnya Undang-undang tentang desa ini membuat desa memiliki kemampuan yang besar untuk membangun dan memajukan desanya karena sudah punya anggaran yang besar,” ujar Sonny.
Sonny berharap kewenangan yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dengan musyawarah desa yang berkualitas.
“Jadi desa yang berhasil membangun dengan baik itu dimulai dari musyawarah desa yang berkualitas dengan melibatkan masyarakat desanya,” jelas Sonny.
Sonny menegaskan bahwa faktor keberhasilan pembangunan desa juga sangat dipengaruhi oleh kualitas SDM aparatur pemerintahan desa. Adanya dana desa merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Berkat dana desa pula, di tahun 2018 angka kemiskinan turun dibawah 10 persen.
“Tahun 2018 pertama dalam sejarah Indonesia angka kemiskinan itu turun hingga mencapai 9,8 persen ini prestasi yang luar biasa,” ujar Sonny.
Penulis : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM