Mandor (Suara Landak) HM adalah pelaku perselingkuhan warga asal Cilacap yang sudah berkerja selama hampir 1 tahun di Desa Kayu Ara yang pada saat malam (11/12/2018) ini diamankan Kepolisian Sektor Mandor akibat kepergok berduan dengan istri temannya sendiri.
Kasus perselingkuhan yang ditangani Kepolisian Sektor Mandor berakhir dengan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Ps Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni menuturkan dalam penanganan kasus perselingkuhan tersebut
suami dari korban yang istrinya diselingkuhi temannya sendiri tidak menuntut secara hukum.
Hanya saja permintaan suami korban yang istrinya diselingkuhi meminta kepada pelaku HM untuk tidak mengulangi perbuatannya begitu juga sebaliknya dengan istri korban Saudari WW.
Selain dari pada itu suami korban minta agar pelaku saudara HM untuk meninggalkan Kalbar dan tidak lagi mengadakan hubungan komunikasi dengan istri korban.
Semua itu disetujui oleh pelaku Saudara HM.
Permintaan dari suami WW disaksikan oleh kedua orangtua saudari WW, disaksikan orangtua pelaku saudara HM dan Saksi-saksi.
"Semua permintaan suami korban saudari WW dituangkan dalam surat pernyataan ini dibuat di Kantor Kepolisian Sektor Mandor yang ditanda tangani di atas matrai oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi,"tutur Aiptu Dahroni.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar syarifudin.,S.H.,M.H. membenarkan kasus perselingkuhan saudara HM dan saudari WW sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Atas permintaan dari pihak suami WW sebagai korban.
Suami WW tidak mau masalah ini diperbesar dan diperpanjang hingga dibawa kejalur hukum karena ini merupakan aib keluarga," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan mudah mudahan dengan selesai kasus perselingkuhan HW dan WW dapat menutup kasus yang sama di akhir tahun 2018.
Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi