|

Streaming Radio Suara Landak

Pihak Keluarga: Kasus penangkapan penambang emas di Mandor polisi tak adil

Burhan
Ngabang (Suara Landak) - Kasus penangkapan Is penambang emas dengan barang bukti alat berat exsavator di Dusun Pempadang Desa Kayuara Kecamatan Mandor pada 6 Agustus 2018, pihak keluarga tidak terima dan tuding polisi tidak adil.

"Kami pihak keluarga menempuh jalur hukum.  Mem pra-adilkan polisi.  Menuntut kinerja polisi yang tidak adil.   Kalau sesuai prosedur tangkap semua tanpa pengecualian.  Karena dalam areal ada berapa kelompok," beber T.Rudianto perwakilan pihak keluarga Is dalam keterangan persnya di Ngabang Senin (24/9/2018).

Menurutnya,  jika polisi mengatasnaman laporan masyarakat dalam penangkapan. Pihak keluarga mempertanayakan masyatakat yang mana.

"Karena selama ini masyatakat disana mencari makan dengan kerja tambang.  Bahkan,  Is juga sosial tinggi, "ujar Rudianto.

Semantara itu,  H. Burhan orang tua Is juga mengaku keberatan dengan penangkapan anaknya.  Bahkan,  dirinta tidak tahu karena saat penangkapan dirinya sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci.

"Saya balik dari haji, anak sudah ditangkap.  Kalau mau adil kenapa hanya anak saya yang ditangkap.  didepan tidak tapi kok dibelakang ditangkap,"ujar Burhan.

Selanjutnya, Burhan juga tidak terima mobil pickup yang berada di depan lokasi juga diamankan.  Padahal,  mobil tersebut tidak ada kaitan dalam pekerjaan tambang.

"Mobil itu selama ini kami gunakan untuk kegiatan sosial untuk seperti angkutan orang meninggal di masyarakat, "kata Burhan.

Sementara itu,  Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin dikonfirmasi suaralandak.co.id Senin (24/9) mengatakan,  kasus ini ditangani Polres Landak.

"Karena yang nangkap team gabungan Polres. Polsek Mandor hanya back up.
Dasarnya ada surat tertulis dari beberapa warga ke Kapolres yang keberatan dengan aktivitas PETI ini,"jelas Kapolsek.

Jika mengulas kembali bahwa pelaku Is sebelumnya mendapat sosialisai dan sudah pernah membuat surat pernyataan disaksikan aparat desa agar tidak mengulangi.

"Tapi sekarang pelaku bekerja menggunakan alat berat. Kalau masalah laporan masyarakat,  itu benar dan ada bukti foto-foto bahkan di media sosial facabook.  Sedangkan soal kenapa yang lain tak ditangkap,  yang lain hanya bekerja mendulang atau merekek.  Sementara Is menggunakan alat berat yang sangat melanggar aturan yang ada," tegas Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya,  satu unit exavator jenis hitachi warna orange yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hasil operasi tim Polres Landak pada 6 Agustus 2018 lalu dibawa ke Polres Landak.

Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin yang menyaksikan langsung pergeseran barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan guna pengusutan lebih lanjut.

"Ini merupakan salah satu upaya penyelidikan guna proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh sat reskrim Polres Landak dimana barang-bukti (BB)  yang terkait dalam aktifitas PETI tersebut dibawa dan diamankan di Polres Landak agar memudahkan dalam pengusutannya nanti," ujarnya.

Selain itu Kapolsek mengatakan pihaknya juga melakukan pengamanan berupa pengawalan agar BB tersebut aman sampai di Polres Landak.

"BB ini diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil tronton dan ada sejumlah personil saya yang melaksanakan pengawalan agar BB ini sampai pada tujuan dengan baik, lengkap dan aman," terang Kapolsek.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori










Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini