Ketua DPRD Landak Heri Saman menyerahkan perda kepada Bupati Karolin Margret Natasa |
Sidang dipimpin ketua DPRD Landak Heri Saman dan dihadiri 19 anggota DPRD dan jajaran eksekutif yang langsung dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa.
"Perda prakarsa legislatif sudah disahkan. Tugas eksekutit untuk mensosialisasikan sehingga dapat dimanfaatkan pemerintah desa. Untuk tata kelola desa yang baik,"kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam pidatonya.
Menurutnya, di Landak ada 165 desa. Setiap desa memiliki kondisi yang beragam, termasuk kapasitas dan kapabilitas. Kepala desa sebagai motor penggerak desa agar berjalan dengan baik.
"Saat ini terjadi beberapa pergantian perangkat desa. Itu merupakan salah satu konflik yang terjadi di desa,"ujarnya.
Terkait BPD, dari hasil evaluasi masih belum berperan optimal. Sementara operasional dibiayai APBD Landak. bahkan belum tahu apa yang mau dibuat. Perdes yang dibuat baru soal anggaran desa saja, yang lain banyak belum
"Mudah-mudahan dengan perda berjalan dan produktif dan menata pembangunan di desa dan menghidari maslaah konflik di desa,"tegas Karolin.
Ia menambahkan, hal ini tantangan untuk mendewasakan perangkat desa agar bisa merangkul masyaralat dan memberikan kontribusi positif untuk desa.
"Sedangkan terkait dengan 2019 kita akan menghadapi tahun politik. Kita berharap peran aktif semua pihak untyk menjaga keamanan dan bersama. Menikmati pesta demokrasi dan saya harapkan yang duduk disini (DPRD) bisa kembali duduk dan memang aturan semakin rumit dan ketat," tutupnya.
Penulis: Kundori