Prabowo Bertemu 10 Mantan Kapolri di Tengah Isu Penyadapan Diduga Makar

Presiden Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri di Hambalang di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang mengarah pada indikasi makar.

Prabowo Bertemu 10 Mantan Kapolri di Tengah Isu Penyadapan Diduga Makar
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sepuluh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026). (Tangkapan layar: Youtube/Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sepuluh mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) beserta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/11/2026). Agenda pertemuan ini berlangsung di tengah mengemukanya kasus dugaan penyadapan ilegal yang berindikasi makar, yang bahkan telah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi istana yang dirilis pada Minggu malam, pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi antara kepala negara dan para tokoh yang pernah memimpin institusi Polri di berbagai periode. “Presiden Prabowo menyambut kedatangan para tokoh tersebut dengan jabat tangan hangat saat memasuki ruang pertemuan,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

Sepuluh mantan Kapolri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo, Jenderal Pol (Purn) Suroyo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan Kapolri bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang sedang berkembang. Pertemuan ini juga menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan institusi Polri.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Kasus Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua pejabat tinggi Polri lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan secara sewenang-wenang ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor-nomor tersebut mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kasus ini mulai terungkap melalui serangkaian langkah investigasi aparat penegak hukum. Berdasarkan kronologi penanganan perkara, pada Oktober 2026, para tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak setelah mengetahui aktivitas mereka mulai terdeteksi sistem pengawasan. Upaya tersebut dilakukan dengan memerintahkan penghapusan seluruh berkas atau file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Selanjutnya, pada November 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah. Proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri mulanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN yang disebut sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta EH atau Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam perkembangan terkini, Bareskrim juga menetapkan Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal. SU sebelumnya berstatus saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (5/11/2026).

Mengarah ke Makar

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra sebelumnya menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang mengarah pada makar. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar,” ujar Herindra kepada awak media saat hendak memasuki ruang Istana Kepresidenan, Jumat siang (6/11/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai menunjukkan indikasi tindak pidana makar. Namun, indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi hasil akhir penyidikan. “Kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” ungkap Yusril di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *