JAKARTA – Konsultan pajak Ideatax mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai skema perpajakan khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kejelasan ini mencakup detail mengenai pemisahan penghasilan (ring-fencing), klasifikasi antara jasa utama dan jasa penunjang, serta implikasinya terhadap ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Seluruh aspek ini diharapkan dapat dituangkan dalam peraturan turunan.
Menurut Ideatax, pembentukan PFII membutuhkan kesiapan yang komprehensif dari berbagai sektor, meliputi kebijakan dan regulasi, infrastruktur fisik dan digital, teknologi, ekosistem bisnis, hingga sumber daya manusia.
Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan, menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan prinsip ring-fencing pada pelaksanaan special tax regime. Prinsip ini memastikan bahwa skema perpajakan khusus hanya berlaku untuk penghasilan dari kegiatan usaha yang memenuhi kriteria PFII. Penghasilan dari kegiatan di luar kawasan PFII harus dipisahkan secara jelas dalam pembukuan terpisah.
Jonathan menjelaskan bahwa ketentuan ini perlu diperinci lebih lanjut, terutama bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang, seperti konsultan pajak, pengelola dana, dan penyedia jasa profesional lainnya. Pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas untuk menentukan sumber penghasilan dan mekanisme alokasi penghasilan bagi perusahaan yang beroperasi di dalam maupun di luar kawasan PFII.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperjelas klasifikasi dan persyaratan pemberian skema perpajakan khusus untuk kegiatan jasa utama dan jasa penunjang melalui aturan pelaksana. Kegiatan jasa utama, seperti perbankan dan pengelolaan family office, berpotensi mendapatkan skema perpajakan khusus dalam jangka panjang. Namun, rincian teknis mengenai jenis fasilitas, persyaratan, serta durasi pemberiannya masih memerlukan penjabaran lebih lanjut, termasuk untuk kegiatan jasa penunjang.
“Yang perlu dipastikan adalah bagaimana ketentuan mengenai jasa utama dan jasa penunjang tersebut dijabarkan dalam aturan pelaksanaan, termasuk persyaratan, cakupan skema perpajakan khusus, serta jangka waktu pemberiannya,” ujar Jonathan dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (8/11/2026).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PFII akan diatur dalam peraturan pelaksana. Pasal 72 Undang-Undang PFII mengamanatkan agar peraturan tersebut ditetapkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan pada 19 Agustus 2026, atau selambat-lambatnya pada 19 Februari 2027.
Jonathan juga mengingatkan para investor untuk mempertimbangkan ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Ketentuan ini menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal 750 juta Euro. Insentif pajak PFII tidak secara otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban GMT. Apabila skema tersebut menyebabkan tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah 15%, grup usaha yang tercakup dalam GMT berpotensi dikenai pajak tambahan.
“Investor harus menghitung terlebih dahulu apakah skema perpajakan khusus yang diberikan di PFII benar-benar memberikan manfaat setelah memperhitungkan ketentuan GMT,” tegas Jonathan.
Di samping instrumen perpajakan, Jonathan mengapresiasi dukungan infrastruktur nonfisik yang ditawarkan PFII, termasuk fasilitas Golden Visa dan pelibatan hakim ad hoc dalam penyelesaian sengketa keperdataan dan bisnis.
“Yang penting adalah bagaimana ketentuan khusus dalam PFII dapat diterapkan secara jelas dan selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian bagi investor sekaligus menjaga tertib administrasi perpajakan,” katanya.
Menurutnya, Singapura dan Dubai berhasil berkembang menjadi pusat finansial internasional berkat dukungan infrastruktur dan ekosistem bisnis yang matang. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi PFII dilengkapi fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan investor.
Apabila PFII dikembangkan di kawasan Bali, pemerintah perlu mempercepat pembangunan gedung perkantoran, hunian, transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan keamanan. Infrastruktur ini krusial untuk mendukung investasi, terutama dalam pengelolaan kekayaan lintas negara melalui family office dan trust fund. Investor di sektor ini tidak hanya mempertimbangkan imbal hasil, tetapi juga kualitas hidup keluarga yang akan menetap dalam jangka panjang.
Sementara itu, pengembangan PFII di Jakarta memiliki keunggulan dari sisi infrastruktur bisnis. Namun, pemerintah perlu menetapkan batas wilayah kawasan PFII secara jelas dan mengatur pemisahan kegiatan usaha di dalam serta di luar PFII.
“Jangan sampai perusahaan yang beroperasi di dalam PFII sekaligus memiliki kegiatan usaha di luar kawasan, kemudian seluruh penghasilannya dianggap berhak memperoleh skema perpajakan khusus,” pungkas Jonathan.
Komentar