|

Streaming Radio Suara Landak

Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Jongkat, Tersangka Peragakan 3 Tebasan Parang hingga Korban Tewas

Tersangka SBI memeragakan salah satu reka adegan penganiayaan sehingga seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi alami luka berat. Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang terjadi di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Rekonstruksi menghadirkan tersangka SBI (38) dan digelar di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.

Rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran Satreskrim Polres Mempawah, serta staf legal PT BAL yang mewakili pihak keluarga korban.

Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat tersangka SBI selesai mencari kepah di tepi laut dengan hasil sekitar 20 kilogram. SBI berniat mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang untuk mengangkut kepah sejauh kurang lebih dua kilometer.

Namun, niat tersebut dilarang oleh petugas keamanan PT BAL dan juga oleh korban TML selaku penanggung jawab perusahaan. Larangan itu merujuk pada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan kendaraan apa pun masuk ke dalam area lokasi. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Merasa emosi, SBI kemudian pergi sambil melontarkan ancaman kepada korban dengan kalimat, “tunggu kau nanti ye”. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kedua korban hendak pulang menuju Pontianak menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300, kendaraan mereka dipepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat, Desa Peniti Luar.

Di lokasi tersebut kembali terjadi cekcok mulut. Emosi tersangka memuncak setelah dirinya didorong oleh korban HF. Dalam kondisi kalap, SBI kemudian membacok kedua korban menggunakan sebilah parang yang sebelumnya dipakai untuk memotong bambu guna antena rumahnya.

Akibat serangan tersebut, korban TML meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban HF mengalami luka berat. Usai kejadian, tersangka SBI melarikan diri dari lokasi.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan SBI setelah ia diserahkan oleh pihak keluarganya pada Sabtu (15/11/2025). Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa terdapat tiga kali tebasan parang yang menyebabkan korban TML meninggal dunia, yakni dua tebasan di bagian leher kiri dan satu tebasan di bagian pinggang kiri.

Kasus ini masih terus diproses oleh penyidik Polres Mempawah untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini