|

Streaming Radio Suara Landak

Pelaku Penganiayaan Maut di Jongkat Mengaku Menyesal, Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Tersangka SBI saat memeragakan salah satu reka adegan penganiayaan sehingga seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi alami luka berat. Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026).SUARALANDAK/SK
Mempawah (Suara Landak) – Pelaku penganiayaan maut di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, SBI (38), mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa TML alias AL. Penyesalan itu disertai permohonan maaf yang disampaikan kepada keluarga korban meninggal dunia serta kepada korban lainnya, HF, yang sempat mengalami luka berat.

Pengakuan tersebut disampaikan SBI usai menjalani proses rekonstruksi kasus penganiayaan maut di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.

“Saya menyesal. Awalnya saya tidak pernah berpikiran untuk melakukan itu. Saat cekcok mulut di tepi jalan, saya langsung emosi karena HF mendorong saya sampai terjatuh,” ujar SBI kepada awak media.

SBI mengungkapkan, kekesalan bermula ketika dirinya dilarang masuk ke area perusahaan oleh petugas keamanan dan oleh TML selaku penanggung jawab PT BAL. Larangan itu terjadi saat ia hendak membawa hasil kepah seberat sekitar 20 kilogram dari tepi pantai pada Jumat (14/11/2025).

Merasa tersinggung dan marah, SBI kemudian mencegat kendaraan pick-up yang ditumpangi korban TML dan HF pada sore hari. Cekcok kembali terjadi di pinggir jalan hingga emosinya memuncak.

“Waktu bertengkar itu, saya emosi ketika HF mendorong saya. Setelah itu saya ambil parang yang ada di sepeda motor dan langsung menebas HF dan TML,” bebernya. Ia juga mengakui parang tersebut awalnya digunakan untuk memotong bambu sebagai tiang antena rumah.

“Atas kejadian ini, sekali lagi saya minta maaf kepada keluarga Pak TML dan juga HF. Saya pasrah menjalani hukuman ini,” pungkas SBI.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat telah melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan maut tersebut dengan menghadirkan tersangka SBI. Rekonstruksi berlangsung lancar di halaman Mapolres Mempawah pada Kamis (8/1/2026) pagi.

Kegiatan itu dihadiri Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran Satreskrim Polres Mempawah, serta staf legal PT BAL yang mewakili pihak keluarga korban.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 31 adegan, mulai dari konflik awal hingga terjadinya tindak penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui bernama TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, juga warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini