|

Streaming Radio Suara Landak

Modus Pinjam Lalu Digelapkan, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Satreskrim Polresta Pontianak

Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor berinisial CH (37) kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria tersebut ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak setelah diduga mengulangi aksi penggelapan sepeda motor dengan modus yang sama.

CH diamankan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Podomoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (6/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Amin Suryadinata.

Kasatreskrim Polresta Pontianak melalui Wakil Kasatreskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Laporan korban sudah kami terima sejak November 2025 lalu. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Namun, pada Senin, 6 Januari 2026, kami berhasil mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus, Jumat (9/1/2026).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp33 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, CH mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

“Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan harga Rp9 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.

Saat ini, CH telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini