Pontianak (Suara Landak) — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan yang digelar di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025), menjadi langkah awal implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.SUARALANDAK/SK
MoU tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan collaborative justice, yaitu kerja sama antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengambil peran penting dalam pengawasan dan pembinaan pelaku yang dijatuhi pidana kerja sosial. Skema ini tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis.
“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Edi menuturkan bahwa pemerintah daerah akan merumuskan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pelaksanaan kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, seperti pembersihan lingkungan atau kegiatan pembinaan, yang dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait.
“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” ujarnya.
Selain itu, Edi menyebutkan bahwa skema collaborative justice ini juga memungkinkan diterapkannya mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bagian dari penyelesaian perkara, terutama pada kasus-kasus dengan tingkat ancaman rendah.
Wali Kota Pontianak menyambut baik kerja sama ini dan menilai pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.
KUHP baru yang akan diberlakukan pada 2026 mengedepankan konsep keadilan kolaboratif, restorative justice, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menekankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, serta pelatihan keterampilan bagi pelaku pidana agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat—bukan semata-mata pemberian hukuman.[SK]