|

Streaming Radio Suara Landak

UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen, Dewan Pengupahan Sepakati Rp3,1 Juta

Wan Iwansyah, Kadisnakertrans Kubu Raya.SUARALANDAK/SK

Kubu Raya
(Suara Landak) – Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya untuk Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, mengatakan berdasarkan hasil rapat tersebut, UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.100.000.

“Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,7 persen atau Rp221.714 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp2.878.286,” ujar Wan Iwansyah, Senin (22/12/2025) sore.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.108.000. UMS tersebut diberlakukan khusus untuk subsektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit.

Wan Iwansyah menjelaskan, penetapan usulan UMK dan UMS tersebut telah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini