|

Streaming Radio Suara Landak

SIKKAP Tegaskan Pengunduran Diri Pejabat Eselon II Pemprov Kalbar Bersifat Personal dan Tidak Ganggu Legalitas Pelantikan

Agus Setiadi.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) — Pengunduran diri salah satu Kepala Dinas (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang baru saja dilantik pada 5 Desember 2025 menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Lembaga Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik (SIKKAP) menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan hak pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan proses seleksi maupun kewenangan Gubernur dalam melakukan mutasi jabatan.

Perwakilan SIKKAP, Agus Setiadi, menegaskan bahwa seluruh proses pengisian Jabatan Tinggi Pratama telah dilakukan secara sah, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama adalah kewenangan absolut Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelas Agus.

Menurutnya, keputusan akhir pengangkatan dilakukan Gubernur setelah seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan. Mutasi, rotasi, dan promosi dalam birokrasi merupakan bagian dari diskresi manajerial kepala daerah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Terkait pengunduran diri Marjani, pejabat yang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Agus menjelaskan bahwa alasan tersebut murni bersifat personal. Marjani diketahui akan memasuki masa pensiun pada April 2026 serta menimbang beban kerja jabatan strategis yang cukup besar.

“Itu keputusan manusiawi, tentu dengan pertimbangan keluarga. Pemerintah Provinsi pun menghargai integritas beliau yang memilih mundur daripada berpotensi tidak optimal menjalankan tugas,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membatalkan keabsahan pelantikan.

“Pengangkatan beliau sudah sah secara hukum. Tidak ada regulasi yang melarang pejabat dengan sisa masa kerja kurang dari enam bulan untuk dilantik, selama telah lolos kualifikasi Pansel,” tambahnya.

Agus juga menepis anggapan bahwa mundurnya satu pejabat mencerminkan masalah dalam struktur pemerintahan. Ia menekankan bahwa 25 pejabat eselon II lainnya telah mulai bekerja menjalankan program strategis Pemprov Kalbar.

SIKKAP mendorong pemerintah provinsi untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) serta memulai proses pengisian ulang jabatan Kadisdikbud agar pelayanan publik, terutama sektor pendidikan dan kebudayaan, tetap berjalan optimal.

“Dinamika internal itu wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, fokus utama pemimpin daerah tetap pada pelayanan publik dan pembangunan. Kami ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pejabat yang dilantik, semoga mampu mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar,” tutup Agus Setiadi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini