|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika Selama November 2025

Satresnarkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025).SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara tindak pidana narkotika yang terungkap pada November 2025. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025), dan dihadiri unsur kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Singkawang.

Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti selesai melalui tahapan penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan penetapan status barang sitaan oleh kejaksaan. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus Pertama: 30 Paket Sabu, Berat Bersih 41,1 Gram
Kasus pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram.

Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan penyisihan barang bukti sebanyak 0,1 gram untuk pemeriksaan laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar, dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini berjumlah 30 paket dengan total berat bersih 41,1 gram.

Kasus Kedua: Satu Paket Besar Sabu 43,54 Gram
Penangkapan kedua terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Polisi mengamankan tersangka HSL alias AL yang kedapatan membawa satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram.

Dari perkara tersebut, penyisihan barang bukti juga dilakukan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, masing-masing 0,1 gram dan 1 gram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43,54 gram sabu telah dipastikan melalui uji Puslabfor sebagai metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Total 84,64 Gram Sabu Dimusnahkan
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 31 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 84,64 gram.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang,” tegas IPTU Defi Irawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini