|

Streaming Radio Suara Landak

Kesal Bayi Terus Menangis, Pria di Pontianak Tega Lempar Anak 1 Tahun hingga Tewas

Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria bersama pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MDH (23).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial MDH (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega menganiaya bayi berusia 1 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia. Korban merupakan anak dari seorang perempuan bernama Cici, yang juga mengenal pelaku.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Rabu (3/12/2025). Ia menjelaskan bahwa aksi keji MDH dipicu oleh kemarahannya lantaran merasa kesal karena harus mengasuh korban yang kerap menangis.

“Dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku mengaku kesal terhadap korban yang sering menangis. Ia juga kerap menjewer dan mencubit anak tersebut,” ujar Ipda Haris.

Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Emosi MDH memuncak dan ia melempar korban ke lantai dari ketinggian sekitar satu meter. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Namun karena mengalami pendarahan yang cukup parah, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2025,” jelasnya.

Setelah menerima kabar duka tersebut, ibu korban, Cici, langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku MDH.

Atas perbuatannya, MDH dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak serta pengawasan terhadap perilaku pengasuh, baik keluarga maupun orang luar, untuk mencegah kekerasan serupa terulang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini