Pontianak (Suara Landak) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dengan menyita sejumlah aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia. Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan harta kekayaan baru yang diduga kuat berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan sebelumnya belum terjangkau dalam proses eksekusi.
Penyitaan aset miliki Pelaku Korupsi Kredit Bank Swasta di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.SUARALANDAK/SK
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti kepada negara.
“Kami temukan ada di lokasi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara,” ujar Emilwan Ridwan, Selasa (02/12/2025) siang.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejati Kalbar bersama Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, serta didukung Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Penelusuran aset dilakukan melalui tracking informasi, pemeriksaan dokumen kepemilikan, dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Setelah data pendukung terkumpul, tim bergerak ke enam lokasi berbeda yang seluruhnya berada di Kota Pontianak.
“Semua aset milik tersangka ada di Kota Pontianak dan kami masih terus melakukan pencarian aset-aset lainnya yang disinyalir masih tersimpan,” jelas Emilwan.
Emilwan menegaskan bahwa aset yang disita merupakan milik terpidana, baik yang atas nama pribadi maupun yang ditempatkan atas nama orang lain namun masih berada dalam penguasaan Wendy alias Asia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan penyitaan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pengganti kepada negara.
Penyitaan ini menjadi langkah lanjutan Kejati Kalbar dalam memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan untuk kepentingan negara, sekaligus menjadi pesan kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.[SK]