|

Streaming Radio Suara Landak

Razia Gabungan Parkir Liar di Pontianak, Kendaraan Parkir di Trotoar dan Jalur Sepeda Ditindak

Tim Gabungan saat menggelar penertiban parkir di trotoar dan badan jalan yang ada di kota Pontianak, Rabu (28/01/2026). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri menggelar razia gabungan penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan, Selasa (27/1/2026). Penertiban dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani.

Razia gabungan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait maraknya kendaraan parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, kali ini pengawasan diperkuat dengan melibatkan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.

“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” ujar Trisna usai melakukan monitoring di lapangan.

Ia menjelaskan, Dishub Kota Pontianak memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan penindakan kendaraan pribadi berada pada kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah menjadi ranah Satpol PP.

“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” jelasnya.

Trisna mengungkapkan, sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban secara bertahap. Upaya tersebut dimulai dari pemberian peringatan kepada pengendara hingga tindakan pengempesan ban kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Namun demikian, pelanggaran masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah personel sebagai tantangan utama dalam pengawasan parkir di Kota Pontianak. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah kota dari pagi hingga malam hari.

“Pengawasan kami lakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi bisa saja petugas sedang berada di lokasi lain,” ungkap Trisna.

Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda langsung ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.

“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus kita jaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Trisna.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play