Dalam keterangannya, Amiruddin menjelaskan bahwa Kejari Sambas saat ini tengah menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana publik, baik di tingkat kabupaten hingga desa.
Sejumlah perkara yang ditangani antara lain dugaan korupsi tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2021–2024. Selain itu, Kejari Sambas juga menyidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Tahun Anggaran 2023.
Perkara lainnya meliputi dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) “Berkah Bersama” di Kecamatan Tebas, yang bersumber dari Dana Desa 23 desa pada rentang waktu Tahun Anggaran 2020–2022. Tidak hanya itu, Kejari juga menangani dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Tebas Kuala Tahun Anggaran 2023.
Selain sektor desa, dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 turut menjadi perhatian. Kejari Sambas juga menangani dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Tahun Anggaran 2020–2022.
Tak hanya perkara korupsi, Amiruddin menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menangani dugaan tindak pidana kepabeanan, berupa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan berikat tanpa penyelesaian kewajiban pabean serta tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.
Dari seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp540.272.661,53.
“Total uang negara yang berhasil kami selamatkan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp540 juta lebih,” ungkap Amiruddin.
Khusus untuk perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebuah Elok, Amiruddin menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Inspektorat. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Namun telah ada pengembalian sekitar Rp300 juta. Setelah batas waktu penanganan di Inspektorat berakhir, perkara diserahkan kepada kami dan kini sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejari Sambas berkomitmen menangani seluruh perkara secara profesional dan transparan. Menjawab pertanyaan masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus, Amiruddin memastikan proses hukum akan terus dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat menanyakan keseriusan kami, dan kami pastikan seluruh perkara ditangani secara profesional serta akan kami percepat,” tutupnya.[SK]