– Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RD (22) yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025. Pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban, Widya Sari, yang beralamat di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polda Kalbar,” ujar Ipda Tri Satrio pada Kamis (11/12/2025) sore.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa kabur satu unit speaker aktif milik ibu korban. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, RD diduga masuk melalui jendela samping rumah yang ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Dari keterangan korban, diduga kuat pelaku masuk dari jendela samping rumah,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta, terdiri dari nilai sepeda motor dan barang lainnya yang hilang.
Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang hendak menggadaikan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa seharga Rp1 juta.
“Kami lakukan pendalaman, dan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian. Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku,” kata Tri Satrio.
Upaya itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Resmob menemukan RD sedang duduk di sebuah taman depan ruko dekat Jembatan Tol Siantan, dengan motor curian berada di sampingnya.
“RD sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi, namun akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Posko Resmob Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RD akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Pontianak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam atau dini hari ketika tindak kejahatan rentan terjadi.[SL]
