|

Streaming Radio Suara Landak

Bobol Toko Vape Lewat Dinding, Pria di Pontianak Barat Ditangkap Tim Spartan Saat Bawa Kantong Hitam Berisi Barang Curian

Pelaku pencurian berinisial JF (27) yang diamankan Polsek Pontianak Barat .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial JF (27) ditangkap Tim Spartan Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat setelah kedapatan membawa kantong hitam besar berisi barang hasil curian dari sebuah toko vape di Jalan Komyos Soedarso. Penangkapan terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, menjelaskan bahwa anggota sedang melakukan patroli rutin ketika melihat JF berjalan seorang diri sambil menenteng kantong hitam besar. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat itu anggota kami sedang patroli dan menemukan JF dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa sebuah kantong hitam besar,” ujar IPDA Alvon, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, saat polisi menanyakan isi kantong tersebut, JF memberikan keterangan yang tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit. Hal itu semakin menguatkan kecurigaan petugas sehingga JF langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika ditanya, penjelasan JF berbelit-belit. Anggota kami curiga dengan bawaan pelaku, sehingga langsung kami amankan,” jelas Alvon.

Setelah dilakukan pemeriksaan, JF mengakui bahwa barang-barang di dalam kantong tersebut merupakan hasil pencurian dari sebuah toko vape. Ia bersama seorang rekannya membobol toko dengan cara merusak dinding bagian samping.

“JF mengaku membobol toko vape melalui dinding bersama rekannya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.767.000,” tambahnya.

Meski telah mengakui perbuatannya, JF masih menolak memberikan identitas rekan yang membantunya dalam aksi tersebut. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang turut terlibat.

“Kami sudah meminta JF untuk kooperatif, namun ia belum mau menyebutkan identitas temannya. Upaya pengejaran terhadap rekan pelaku terus dilakukan,” tegas Kanit Reskrim.

Dari pencurian tersebut, JF berhasil menggasak liquid vape, mod, serta sejumlah uang dari toko. Ia kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa patroli rutin kepolisian masih sangat efektif dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas di wilayah Pontianak Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini