|

Streaming Radio Suara Landak

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora

Dua Kontainer yang berhasil diamankan Bea Cukai berserta tim gabungan yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Kamboja pada Kamis (11/12/2025). SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak, bersinergi dengan Kodaeral XII TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berhasil menggagalkan penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12/2025). Dua kontainer berukuran 40 feet itu kedapatan mengangkut sekitar 20,3 juta batang rokok impor ilegal yang berasal dari Kamboja.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.
“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attaché of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (11/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap dua kontainer yang dicurigai.
“Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya transit di Singapura,” jelas Djaka.

Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp35,847 miliar.
“Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar,” tambahnya.

Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pendalaman terkait pemilik rokok ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik kontainer, agen pelayaran, dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami menduga bahwa alamat-alamat yang didaftarkan merupakan alamat palsu,” ujar Djaka.

Pada kesempatan yang sama, Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyampaikan bahwa rokok ilegal bukan satu-satunya barang yang berhasil diamankan dalam periode Agustus hingga Desember 2025.
“Dari awal Agustus, kami juga sempat mengamankan ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal,” ungkapnya.

Penindakan besar ini semakin mempertegas peran Bea Cukai sebagai community protector serta menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini