Bengkayang (Suara Landak) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang kembali menggelar persidangan perkara pelanggaran cukai dengan terdakwa Hendri Siregar pada Rabu (19/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, terkait pengangkutan rokok ilegal merek KALBACO tanpa pita cukai dan tanpa dokumen resmi.
iga Warga Bengkayang ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar.SUARALANDAk/SK
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkayang, perkara ini juga menyeret tiga orang lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, yaitu Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim penindakan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama personel Polisi Militer TNI AU melakukan sweeping di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Jalan Raya Sanggau Ledo, Bengkayang.
Petugas menghentikan truk Mitsubishi Thermo King bernomor polisi B 9923 FXX yang dikemudikan Hendri Siregar. Dari pemeriksaan, ditemukan 50 karton rokok KALBACO atau sekitar 800.000 batang, yang disembunyikan di antara 475 karton sosis Frankurter Ayam. Rokok tersebut dikemas dalam karton polos berkode KLB dan BRC.
Terdakwa mengaku memperoleh muatan itu dari Herrina alias Aling di Gudang Pare, Jagoi Babang. Rokok tersebut merupakan milik Saroha Raja Gukguk alias Aritonang dan rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di wilayah Sungai Raya.
Hasil uji laboratorium Bea Cukai Jakarta menyatakan bahwa rokok KALBACO termasuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang wajib dikenakan cukai. Perhitungan Bea Cukai menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp774.092.000, dengan rincian: Cukai: Rp596.800.000. Pajak Rokok (10%): Rp59.680.000. PPN HT (9,9%): Rp117.612.000
Barang tersebut tidak dilekati pita cukai, tidak membayar cukai, dan tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, saksi ahli Zacky Taufik memaparkan unsur-unsur pelanggaran barang kena cukai dan menegaskan bahwa rokok KALBACO yang diangkut terdakwa merupakan barang ilegal tanpa dokumen PIB maupun dokumen cukai sah lainnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berat.
“Terdakwa mengangkut 800 ribu batang rokok KALBACO tanpa dokumen resmi. Rokok ini seharusnya diekspor, tetapi justru dibawa masuk kembali ke dalam negeri dari Jagoi Babang menuju Bengkayang,” ujarnya.
Fajar menjelaskan terdakwa dikenai Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Rizky Kurnia, S.H., dan Borris Ficthe Siagian, S.H., M.H. Para hakim secara bergantian meminta klarifikasi dari saksi ahli untuk menguatkan legalitas barang bukti serta peran terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.[SK]