|

Streaming Radio Suara Landak

Mediasi Kasus Piutang Rp1,3 Miliar Dirut Megamall Pontianak Gagal, Pihak Penggugat Soroti Itikad Baik Tergugat

 

Djunaidi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Darmawel saat menjelaskan hasil mediasi di PN Pontianak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Upaya mediasi antara Direktur Utama Megamall Pontianak, Santoso Pukarta, dan rekannya Djunaidi terkait sengketa piutang sebesar Rp1,3 miliar berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (6/11/2025), gagal mencapai titik temu karena kedua tergugat tidak hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

Permasalahan ini berawal dari kerja sama bisnis suku cadang kendaraan Fuso, di mana Djunaidi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp800 juta yang telah dibayarkan, sehingga masih tersisa Rp1,3 miliar yang belum dilunasi oleh pihak Santoso Pukarta.

Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat menjadi kendala utama dalam proses mediasi.

“Untuk mediasi pertama ini, kedua tergugat tidak hadir. Tergugat satu tidak hadir karena sakit, dibuktikan dengan surat rekam medis yang ditunjukkan kuasa hukumnya. Sementara tergugat dua dikabarkan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” terang Ahmad usai mediasi di PN Pontianak.

Dalam pertemuan itu, lanjut Ahmad, pihak tergugat juga membantah adanya piutang sebesar Rp1,3 miliar dan meminta dilakukan perhitungan ulang terhadap nilai kerugian.

“Pihak tergugat membantah adanya kerugian Rp1,3 miliar dan meminta perhitungan ulang. Mereka menyebut nilai itu tidak sah, padahal sudah ditegaskan dalam putusan persidangan sebelumnya di Jakarta,” tegasnya.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tagihan resmi kepada Santoso Pukarta, namun tidak pernah ditanggapi.

“Sebelum menggugat, kami sudah mengirimkan surat tagihan, bukan somasi. Berdasarkan pengakuan dan putusan sidang sebelumnya di Jakarta, memang ada sisa piutang Rp1,3 miliar. Tapi hingga kini belum ada itikad baik untuk membayar. Bahkan tadi, kuasa hukum tergugat sendiri mengakui masih ada piutang tersebut,” ujarnya.

Ahmad menilai ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi mencerminkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Seharusnya kedua tergugat hadir langsung untuk menunjukkan itikad baik. Mediator PN sendiri menyaksikan bahwa kuasa hukumnya tidak bisa membantah apa pun. Kami berharap mereka membawa dokumen-dokumen pendukung pada mediasi berikutnya agar persoalan ini bisa segera selesai,” katanya menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Tambok Bow, ketika dimintai tanggapan usai mediasi, menolak memberikan komentar terkait jalannya proses tersebut.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini