Pontianak (Suara Landak) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020–2022.
Dua Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar.SUARALANDAK/SK
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti melalui rangkaian pemeriksaan mendalam. Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam siaran pers pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Siju, selama periode 2020–2022, Pemprov Kalbar telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung sekolah. Namun, penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Hasil pemeriksaan ahli mengungkap adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp5 miliar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh panitia pembangunan diduga tidak sesuai dengan rincian RAB. Padahal, sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, penerima hibah wajib bertanggung jawab atas penggunaan dana secara formal dan material.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa RAB, proposal, dan NPHD tidak mencantumkan anggaran untuk biaya perencanaan maupun honor panitia. Namun sebagian dana hibah justru digunakan untuk: Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta. Pembayaran insentif Panitia Pembangunan tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta
Profil Tersangka dan Peranannya
1. IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan: Tidak melaksanakan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan. Memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia 2. MR – Perencana / Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis.Tidak menjalankan tugas pengawasan. Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IS dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
“Kejati Kalbar akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan. Kejati Kalbar memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]