|

Streaming Radio Suara Landak

Gubernur Ria Norsan Minta Pemerintah Pusat Kompensasi Pemangkasan TKD dengan Dukungan Dana Infrastruktur

  

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat dimintai keterangan mengenai dana infastruktur, Rabu (5/11/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan infrastruktur apabila kebijakan pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tidak dikembalikan seperti semula. Ia menilai, pengurangan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan pembangunan dan belanja pegawai.

“Kita akan membahas soal TKD dan program-program infrastruktur daerah. Kalau seandainya TKD tidak dikembalikan, kita minta infrastruktur dibantu melalui dana investasi peningkatan jalan,” ujar Ria Norsan di Pontianak, Rabu (5/11/2025).

Norsan mengatakan, aspirasi ini akan disampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APKASI, dan APEKSI yang saat ini tengah dijadwalkan.

Menurutnya, total pemangkasan TKD di Kalbar mencapai hampir Rp5 triliun, dengan Rp522 miliar di antaranya merupakan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Kalbar. Kebijakan ini, kata Norsan, dijelaskan oleh pemerintah pusat sebagai langkah untuk mengalihkan sebagian anggaran ke kementerian dan lembaga guna mendukung program prioritas nasional.

Namun, Gubernur menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menambah tekanan terhadap keuangan daerah.

“Beban kita nanti akan berat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Norsan mengungkapkan bahwa mulai Januari 2026, pemerintah daerah juga akan menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang selama ini masih dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Mulai tahun depan, gaji PPPK akan menjadi beban daerah dan provinsi. Kalau sekarang masih ditanggung pusat,” jelasnya.

Data dari Biro Keuangan Pemprov Kalbar mencatat terdapat lebih dari 9.000 PPPK di Kalbar yang gajinya akan menjadi tanggungan pemerintah daerah mulai tahun depan. Kondisi ini, menurut Norsan, dapat menciptakan beban ganda bagi keuangan daerah di tengah pemangkasan TKD yang cukup besar.

“Dengan beban yang semakin berat, tentu kita harapkan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan TKD, atau minimal memberikan dukungan pendanaan infrastruktur sebagai kompensasi agar pembangunan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini