Pontianak (Suara Landak) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan sebuah handphone. Kedua pelaku masing-masing berinisial GA dan VW ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus usai berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan.SUARALANDAK/SK
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait tindak penggelapan yang terjadi di Jalan Komyos Sudarso Gang Jeruju 3, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
“Kasus penggelapan ini bermula ketika adik korban bertemu dengan pelaku berinisial GA pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario serta satu unit handphone milik adik korban dengan alasan hendak menebus ponsel miliknya yang digadaikan,” terang IPDA Alvon, Senin (10/11/2025).
Namun, setelah membawa motor dan handphone tersebut, pelaku tak kunjung mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Tim Spartan Polsek Pontianak Barat kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan GA dan VW. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut,” jelas Alvon.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pontianak Barat. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini, terhadap kedua pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kami juga akan memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian perkara,” pungkas IPDA Alvon.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain, sekaligus bukti kesigapan jajaran Polsek Pontianak Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penggelapan.[SK]