Pontianak (Suara Landak) – DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (24/11/2025). Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Foto Bersama Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Dan Pemkot Pontianak.SUARALANDAK/SK
APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,092 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp2,062 triliun, belanja daerah Rp2,073 triliun, serta pembiayaan daerah berupa penerimaan Rp30,670 miliar dan pengeluaran Rp19,270 miliar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan hingga pembahasan APBD 2026, termasuk Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menilai kolaborasi yang terbangun berjalan baik sehingga kesepakatan dapat dicapai secara mufakat.
“Setelah melalui pembahasan panjang, hari ini kita sampai pada satu kesepakatan, yaitu persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting untuk menjalankan program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk lebih fokus pada program prioritas akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, turut menyoroti bahwa persetujuan APBD 2026 menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama di tengah dinamika fiskal nasional. Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, menurutnya, menjadi tantangan yang harus disikapi dengan kebijakan anggaran berbasis prioritas.
“Kita memahami adanya pemotongan anggaran dari pusat sehingga harus menyesuaikan. Karena itu kita bersama-sama memfokuskan pada skala prioritas untuk menentukan program yang perlu didahulukan,” jelas Bebby.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tetap mengikuti arah RPJMD Kota Pontianak, khususnya visi dan misi Wali Kota dalam penanganan banjir. Penguatan sistem drainase menjadi prioritas utama agar risiko banjir dapat diminimalkan.
“Pak Wali memang berkeinginan agar penyesuaian tetap mengacu pada RPJMD, terutama terkait visi misi beliau dalam mengatasi permasalahan banjir. Karena itu, kita terus mengembangkan saluran drainase di seluruh wilayah kota,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap iklim investasi, Bebby menilai dibutuhkan strategi agar pembangunan tetap berjalan. Meskipun tidak semua program bisa direalisasikan secara bersamaan, DPRD menilai upaya menarik investor harus terus dilakukan.
“Memang tidak semua hal bisa dilakukan setiap hari. Namun investasi dari luar, terutama pada sektor pembangunan, tetap kita upayakan. Kita harus menerapkan praktik terbaik agar dampak pemangkasan tidak terlalu besar bagi daerah,” pungkasnya.[SK]