|

Streaming Radio Suara Landak

Bejat! Ayah di Sambas Dijatuhi 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Persetubuhan Anak

Ilustrasi Pencabulan.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Pengadilan Negeri Sambas resmi menjatuhkan hukuman berat kepada MJ (47), seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dampak psikologis yang dialami korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lin Lindayani, menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kekejaman yang sama sekali tidak mencerminkan tanggung jawab seorang ayah. Ia menyebut perbuatan MJ telah meninggalkan luka mendalam yang sulit dipulihkan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” ujarnya.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan dan argumentasi jaksa, dan menyatakan MJ bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Kejaksaan menilai putusan tersebut sebagai bukti kuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Putusan ini juga dinilai sebagai peringatan keras bagi pelaku atau calon pelaku kejahatan serupa.

“Hukuman berat ini diharapkan menjadi pesan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Penegakan hukum yang kuat menjadi wujud perlindungan terhadap generasi muda bangsa,” tegas Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan menyatakan puas dengan putusan majelis hakim dan berharap kasus serupa dapat diminimalkan melalui penegakan hukum yang konsisten, edukasi, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini