Bengkayang (Suara Landak) – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo berhasil meringkus seorang residivis kambuhan bernama Ruslan (40), yang terlibat dalam kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di wilayah Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan dilakukan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 3 Oktober 2025.Ruslan, Residivis Kambuhan, Diciduk karena Kasus Pencurian di Ledo Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pembobolan sebuah konter handphone di Ledo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan petunjuk bahwa salah satu ponsel hasil curian aktif di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Ruslan diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Anuar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku kejahatan.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan Ruslan menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan lintas wilayah serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat.[SK]