|

Streaming Radio Suara Landak

Rekayasa Begal Terbongkar, Pria di Ketapang Nekat Lukai Diri Sendiri untuk Tutupi Penggelapan Rp22 Juta

Pelaku berinisial AA 27 tahun (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Ketapang. SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Ia mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan sebesar Rp22 juta. Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan.

AA sebelumnya melapor ke Polres Ketapang, mengaku dibegal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Dalam laporannya, ia menyebut dua pelaku tak dikenal merampas tas berisi uang perusahaan yang dibawanya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi dan pelapor. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan banyak kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025).

Ryan mengungkapkan, hasil penyelidikan memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, waktu, dan keterangan saksi dengan laporan AA. Rekaman CCTV di sekitar area kejadian juga tidak menunjukkan adanya peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan.

Keterangan AA berubah-ubah dan terkesan berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya ia mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu,” tambah Ryan.

Lebih mengejutkan lagi, AA bahkan melukai dirinya sendiri dengan cara memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian agar ceritanya tampak meyakinkan.

AA mengarang cerita seolah-olah dirinya dibegal untuk menutupi uang perusahaan yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Ryan.

Uang sebesar Rp22 juta tersebut diketahui merupakan uang milik pelanggan (customer) yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Karena panik dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya kepada atasan, AA berupaya menciptakan skenario palsu agar tampak sebagai korban.

Atas perbuatannya, AA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun empat bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan kebohongan atau laporan palsu yang justru dapat memperburuk keadaan dan berujung pada konsekuensi hukum.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini