|

Streaming Radio Suara Landak

PT Agro Lestari Mandiri Diduga Garap Hutan Lindung Bukit Batu Menangis, Sertifikasi “Hijau” Sinarmas Dipertanyakan

Peta Hutan Lindung.SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. PT Agro Lestari Mandiri (ALM), anak perusahaan konglomerasi raksasa Sinarmas Group, dituding membuka dan menanami kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Batu Menangis, Kecamatan Nanga Tayap, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil temuan masyarakat dan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, aktivitas perkebunan PT ALM diketahui telah masuk ke dua titik kawasan hutan lindung, masing-masing seluas 28,36 hektar di Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan 48,90 hektar di Dusun Tanjung Toba.

Sawit Berbuah di Dalam Kawasan Lindung

Temuan ini bukan sekadar tudingan sepihak. Berdasarkan data GIS (Geographic Information System) yang disusun tim teknis masyarakat dan diverifikasi melalui peta resmi KPH, terlihat jelas tumpang tindih antara areal perkebunan PT ALM dan kawasan hutan lindung.

“Ini bukan asumsi. Kami pakai peta resmi dan pengukuran lapangan. Sawit mereka sudah jelas berada di dalam kawasan hutan,” ujar salah satu anggota tim GIS masyarakat Nanga Tayap yang enggan disebut namanya.

Petugas KPH Ketapang Selatan yang turun ke lokasi juga membenarkan adanya aktivitas perkebunan aktif di dalam kawasan lindung, mulai dari panen tandan buah segar (TBS) hingga pemasangan patok batas perusahaan di zona konservasi.

“Ada jalan produksi, parit, dan sawit siap panen di dalam hutan lindung. Ini bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran serius,” ungkap seorang petugas KPH Ketapang Selatan.

ISPO dan RSPO Dipertanyakan

Yang menambah sorotan publik, PT Agro Lestari Mandiri disebut telah mengantongi sertifikasi ISPO dan RSPO, dua sertifikasi yang menegaskan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Namun, dugaan penggarapan hutan lindung ini justru menjadi tamparan keras bagi kredibilitas sertifikasi keberlanjutan yang selama ini dijadikan tameng industri sawit.

“Tidak bisa berlindung di balik sertifikasi. Kalau perusahaan bersertifikat justru menggarap hutan lindung, publik berhak mempertanyakan kredibilitas sistem sertifikasi itu,” tegas Hamdi, aktivis lingkungan Ketapang.

Hingga berita ini diturunkan, PT Agro Lestari Mandiri belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

Rekam Jejak Pelanggaran Sinarmas Group

Nama Sinarmas Group bukan kali pertama dikaitkan dengan pelanggaran lingkungan. Dalam berbagai laporan lembaga internasional seperti Greenpeace, grup ini kerap disorot karena dugaan praktik deforestasi, konflik lahan, dan kebakaran hutan di wilayah konsesinya, baik pada sektor pulp & paper (Asia Pulp & Paper/APP) maupun perkebunan sawit (Golden Agri Resources/GAR).

Beberapa catatan penting yang membayangi grup ini antara lain:

  • Kebakaran lahan di konsesi pemasok Sinarmas yang disegel KLHK pada 2019.

  • Konflik agraria dan deforestasi di Kalimantan dan Sumatera.

  • Dugaan pelanggaran tata batas kawasan hutan di Kalbar dan Kaltim.

Deretan kasus tersebut memperkuat kesan bahwa komitmen “No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE)” yang dikampanyekan Sinarmas masih jauh dari kenyataan lapangan.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Kecamatan Nanga Tayap mendesak Gakkum KLHK untuk segera menurunkan tim penyidik, menyita alat berat, dan melakukan audit izin usaha PT ALM. Mereka menilai, jika terbukti benar, tindakan tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan perlindungan hutan dalam UU Cipta Kerja.

“Jangan cuma rakyat kecil yang ditindak, sementara perusahaan besar seperti Sinarmas dibiarkan. Kalau hukum mau adil, semua harus sama di depan undang-undang,” ujar Roni, Kepala Dusun Desa Simpang Tiga Sembelangaan.

Aktivis lingkungan juga mendesak Satgas Penegakan Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung untuk mencegah kasus ini “masuk angin” di tingkat administratif.

“Kalau hanya menunggu Gakkum, bisa lama dan rawan masuk angin. Kami ingin Satgas PKH turun langsung supaya ada tindakan nyata,” kata Jailani, aktivis lingkungan Ketapang.

Hutan Lindung Bukan Korban Investasi

Kasus dugaan penggarapan Hutan Lindung Bukit Batu Menangis oleh PT Agro Lestari Mandiri membuka ironi besar di balik industri sawit nasional — di mana label hijau dan sertifikasi keberlanjutan sering kali berhenti di atas kertas.

“Kami tidak anti investasi, tapi jangan jadikan hutan lindung korban kerakusan. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Andi, warga Nanga Tayap.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini