|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Ketapang Ungkap 11 Kasus Narkoba, Sita 329 Gram Sabu dan 130 Butir Ekstasi

Petugas membuang sabu dan pil ekstasi di toilet setelah proses pemusnahan di Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025). SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang September 2025. Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan 14 orang tersangka, satu di antaranya perempuan.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan dari tangan para pelaku polisi menyita 329,77 gram sabu dan 130 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti, yakni 313,46 gram sabu, dimusnahkan pada Jumat (3/10/2025).

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet. Barang bukti ini berasal dari lima perkara berbeda,” jelas M. Harris.

Ia menambahkan, kasus terbesar yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial HM (32) di Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sabu seberat 190,64 gram.

Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut setidaknya menyelamatkan 2.640 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi setiap gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba,” tegas M. Harris.

Polres Ketapang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini