|

Streaming Radio Suara Landak

Satpol PP Pontianak Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis, Sanksi Denda Rp500 Ribu Menanti

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya yang beraktivitas di jalanan maupun ruang publik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan larangan ini berlaku di seluruh titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga area publik lainnya.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Ahmad menjelaskan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf ss. Bentuk sanksi berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain, seperti penahanan sementara identitas.

Meski begitu, pihaknya menekankan larangan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kepedulian sosial masyarakat. Bantuan tetap bisa disalurkan melalui jalur resmi seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program-program sosial pemerintah.

“Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini