Pontianak (Suara Landak) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada pengemis, pengamen, dan sejenisnya yang beraktivitas di jalanan maupun ruang publik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.SUARALANDAK/SK
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda