Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bengkayang, Kamis (9/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkayang Debit, didampingi Wakil Ketua I Toni Pangeran dan Wakil Ketua II Esidorus, serta dihadiri oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Wakil Bupati Syamsul Rizal, Sekda Yustianus, Kajari Bengkayang Arifin Arsyad, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan 24 anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sebastianus Darwis memaparkan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan di tengah kondisi fiskal yang cukup berat, menyusul penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat. Situasi ini berimbas langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan besar dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Namun kami tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal dan memprioritaskan belanja wajib serta kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Bupati Darwis.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp970,6 miliar, atau turun sekitar Rp130,47 miliar dari target semula Rp1,1 triliun.
Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) turun dari Rp37,6 miliar menjadi Rp14,4 miliar (turun 61,7 persen), Dana Alokasi Umum (DAU) turun dari Rp675,3 miliar menjadi Rp593,4 miliar (turun 12,13 persen), sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik justru meningkat dari Rp182,8 miliar menjadi Rp195,8 miliar. Namun, Insentif Fiskal tahun 2026 tidak lagi dialokasikan, dan Dana Desa juga menurun 14,78 persen dari Rp111,2 miliar menjadi Rp94,8 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ditargetkan sebesar Rp43,6 miliar, ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp7 miliar, sehingga total penerimaan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,021 triliun.
Struktur APBD 2026 Bengkayang terdiri dari: Pendapatan daerah: Rp1,1 triliun (PAD Rp115,5 miliar, transfer pusat Rp970,6 miliar, bagi hasil pajak provinsi Rp43,6 miliar) Belanja daerah: Rp1,1 triliun (belanja operasi Rp846 miliar, belanja modal Rp92 miliar, belanja tak terduga Rp2,5 miliar, transfer ke desa Rp160 miliar) Pembiayaan daerah: penerimaan SiLPA Rp7 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp34,3 miliar untuk cicilan pokok utang.
Dengan demikian, selisih surplus pembiayaan sebesar Rp27,3 miliar digunakan untuk menutup defisit, sehingga APBD 2026 ditetapkan dalam posisi seimbang.
Bupati Darwis menegaskan bahwa dengan keterbatasan fiskal yang ada, pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran, dengan fokus utama pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik.
“Belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik akan menjadi fokus utama, di samping program yang bersumber dari dana dengan penggunaan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan fiskal nasional.[SK]