Ketapang (Suara Landak) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang pada Rabu (8/10/2025).SUARALANDAK/SK
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 31,93 gram brutto beserta sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Pelaku EW kami amankan di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan pendukung,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi satu timbangan digital, satu pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap (bong), dua bungkus klip kecil kosong, dua korek api, satu kotak rokok bekas, satu dompet kecil berwarna cokelat, dan satu tas kecil.
AKP Aris menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami dari mana pelaku memperoleh sabu tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ketapang. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan menjaga Ketapang tetap aman dari bahaya peredaran gelap narkotika.[SK]